Forum Sahabat Silat
Bahasa Indonesia => Kegiatan dan Informasi => Topic started by: luri on 07/09/2009 11:59
-
berikut adalah kekeliruan yang sering anda pikir adalah benar:
- Semua posting saya di Facebook account saya adalah milik saya!
Ini adalah salah besar
Facebook adalah PEMILIK semua isinya !
Apapun yang sudah upload ke Facebook sudah menjadi hak milik (property) dari Facebook !
ref: http://www.facebook.com/terms.php?ref=pf
Facebook berhak melakukan apa saja terhadap isi yang sudah kita upload.
Jika kita upload content video-silat di facebook,
yaa.. jangan salahkan facebook, jika kemudian ada iklan komersial yang menggunakan konten silat anda.
bahkan jika kemudian ada iklan kebudayaan bangsa lain yang menggunakan video silat anda.
jika ada temen2 kita disini yang mengarang buku,
dan kemudian posting di facebook,
hehehehe... facebook pun berhak menjual materi buku yang yang anda post disana
Ingat, Facebook punya hak menjual semua isi Facebook !
jadi:
- jangan posting segala sesuatu yang isinya sangat pribadi
- jangan posting segala sesuatu yang isinya mengandung copyright
ingat juga,
jika anda pikir, dengan menghapus posting anda disana telah menyelesaikan masalah,
SALAH BESAR !
apapun yang anda posting di sana, akan tetap tersimpan dalam database facebook, walaupun anda telah menghapusnya.
jika anda menghapus, itu hanya menghapus disisi enduser saja.
jadii....
terserah sahabat-sahabat semua disini
pendapat pribadi dan... cmiiw
-
menganggapi tanggapan sahabat2, baik melalui YM, email, FB
saya tulis disini saja yaaa ?
agak sulit dijabarkan yaaa,
mengingat hal2/content2 yang dimaksud lebih bersifat elektronik dan maya, bukan barang fisik.
rasa kehilanganpun juga akan sulit mengena.
kehilangan terhadap sesuatu yang maya sepertinya berasa berbeda dibanding sesuatu yang nyata.
seperti halnya jika kita kehilangan iman, ga kerasa yaa?
tapi kalo kehilangan handphone, wuuihh... nyarinya sampe kaya kena gempa 100 skala skuter.
sama coba samakan dengan kondisi berikut.
walau ga sama, tapi anggap saja sama aja deh yaaa.
anda (A) memiliki mobil.
secara rutin memarkirkan motor/mobil itu ke jasa layanan parkir (P).
jasa P ini memiliki rule, bahwa :
- setiap mobil yang diparkirkan disana otomatis menjadi hak property P
berarti P berhak melakukan apapun terhadap property yang dimilikinya,
berhak menggunakan, berhak menjual termasuk juga (kalo inget) mengembalikannya kembali pada pemilik sebelumnya.
dengan A parkir disana,
berarti A sepenuh penuhnya sadar bahwa jika A dengan suka rela memberikan mobilnya kepada P.
akhirnya...
A tidak lagi mempunyai mobil, dan si P-lah pemiliknya.
jika kemudian A mengambil lagi mobil itu dari parkiran, dan menggunakannya,
artinya malah jadi bumerang, si A menggunakan mobil tanpa ijin P
tinggal tunggu saja tindakan si P,
membiarkan?
ataukah mengambil balik ?
tentunya
tentu pasti kembali pada masing-masing sahabat disini,
menggunakan sesuatu tentu dengan dasar pemikiran masing-masing.
anda punya pemikiran, demikian juga saya,
dan seperti ini lah dasar pemikiran saya.
pemikiran saya ini mungkin memang cetek,
jadi mohon masukan biar ga cetek cetek banget.
cmiiw
benar tidak pendapat saya ini,
mohon masukan dari sahabat2 yang memang lebih paham mengenai hal ini.
kangEko ? kangEry ?