Dari sudut pandang saya:
1. Di forum ini, sudah menTRADISI, topik lama kadang kadang di sundul lagi. Kebetulan pada tgl 26-02-2011 jam 19.11, topik ini disundul lagi oleh bang Zack S dari perguruan CSH. Lebih 24 jam kemudian, baru ditanggapi bang Ogebang (perg. MP) yang baru saja gabung di forum pada feb 2011.
Saya sendiri dan mas mpcrb baru aktip di utasan MP yg sudah lama tidak aktip, ketika kang Taufan menyundul lagi dan mengajak kesana pada September 2010.
2. Tanggapan bang Ogebang yang ternyata sudah lama tahu video tsb, mencerminkan sikap kebijaksanaan yang diambil, bahkan sebelum ada surat klarifikasi dari bp Niko Han kepada FP2STI.
3. Mpcrb, yang terbiasa mencari rujukan di internet, menyampaikan tautan tentang pendapat tokoh master BJJ, yang dirilis, bisa diakses publik.
3. Sisi manfaat/pesan moral yang bisa diambil dari surat klarifikasi, tanggapan mas Ogebang dan kutipan oleh mas Mpcrb, antara lain :
a. Masalah tsb, meski merugikan para pihak, tidak bisa serta merta dianggap perseteruan antar kubu.
b. Ada latar belakang, yang diduga keras memungkinkan seseorang bertindak atas nama pribadi dengan tanggung jawab pribadi, meski menggunakan atribut kelembagaan.
c. Menjadi tambahan referensi bagi kearifan komunitas forum, agar lebih berhati hati menyinggung atau membawa bawa lembaga.
d. Menjadi lebih berhati hati dalam menanggapi suatu bentuk sport tanding/laga, yang barang tentu ada pembatasan2, beda dengan real fight. Ingat laga petinju Muhammad Ali lawan pegulat Inoke.
Tanggung jawab ada pada atlitnya. Masing2 bisa punya keunggulan pada spesialisasinya.
e. Bisa menjadi bahan evaluasi keilmuan.
4. Namun wajar juga kalau ada sudut pandang lain. Yang menganggap hanya bisa selesai dengan tanding ulang dan berulang ulang sampai puas. Solusi yang menurut pendapat saya, meski ada manfaatnya tapi lebih banyak mudaratnya.
Salam.