Forum > Questions and Answers

Menjadi Anggota IPSI

(1/3) > >>

noedmatriks:
Kepada Yang Kami Hormati
Bro dan Sis Sahabat Silat
di manapun anda berada

Kami membutuhkan informasi mengenai Keanggotaan IPSI, tata cara dan prosedur pendaftaran menjadi anggota IPSI. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas bantuan, informasi dan segala hal yang membangun dari Bro dan Sis Sahabat Silat sekalian, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalam,
noedmatriks

dicky:
sebagian infonya ada di :
http://silatindonesia.com/2011/01/persyaratan-menjadi-anggota-biasa-ipsi/

selebihnya monggo para sahabat untuk memberikan tambahan informasi

noedmatriks:
terima kasih atas info dari Bro Dicky

"Untuk menjadi anggota IPSI Kecamatan, organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang."

apakah ada batasan umur bagi anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang? semisal, 17 tahun ke atas yg dibuktikan dengan kepemilikan KTP

Penjelasan tentang sumber aliran dan sejarah berdirinya organisasi dan/atau perguruan pencak silat bersangkutan.

apakah diperlukan legalitas pendirian dari notaris?

Suprapto:
1. Setahu saya, sesuai isi AD/ART IPSI, tidak ada ketentuan usia. Justru kalau ada pembatasan usia di AD/ART Perguruan, itu yang  dituruti.

2. Juga tidak ada ketentuan harus dengan akte Notaris. Meski lebih baik. Kecuali kalau bentuk organisasi perguruan tersebut berbentuk yayasan, konsekwensi logisnya harus dengan akte Notaris.

3. Apabila dalam wilayah ybs tidak terdapat ranting IPSI, bisa langsung daftar di tingkat cabang.

4. Baik yang hanya terdaftar di tingkat ranting, cabang, provinsi atau pusat, haknya sama. Hanya berbeda pada hak suara di masing2 tingkat musyawarah.

5. Ada kasus, suatu perguruan  ditangguhkan dulu dalam penerimaan keanggotaan IPSI yang merupakan forum dari perguruan2 pencaksilat, karena pimpinannya tercatat di KONI setempat menjadi tokoh/pengurus WI (Wushu Indonesia) dan di WI, perguruannya tercatat sebagai anggota aktip.
Sebelum ada WI, banyak perguruan kungfu yang menjadi anggota IPSI. Setelah ada WI, mereka boleh memilih.

6. Apabila dalam keterbatasannya, pelayanan pengurus IPSI setempat terasa berbelit belit, bisa minta saran kepengurusan tingkat diatasnya.

Semoga bermanfaat.

Salam.

Suprapto:
Sebagai tambahan ilustrasi. Seandainya perguruan tersebut tidak punya akte notaris, atas dasar prinsip ke hati2an perbankan,  tidak bisa buka rekening/akun perbankan atas nama perguruan.
Apabila pendirian perguruan ingin dicatat dalam Lembaran Berita Negara RI, akte pendirian harus dilaporkan ke Panitera Pengadilan Negeri setempat, dilampiri nomor NPWP.
Konsekwensinya, setiap ada perobahan pengurus inti, ada akte perobahan.

Salam.

Navigation

[0] Message Index

[#] Next page

Go to full version