FYI
---------- Forwarded message ----------
From: Aris Munandar <
aris.munandar.jogja@gmail.com>
Date: 2010/11/26
Subject: Re: [pm-fatwa] Benarkah ilmu itu gratis dan tak boleh dibisniskan?
To:
pm-fatwa@yahoogroups.com1. Bagaimana hukumnya orang yang hanya mau membagikan ilmunya bila dia dibayar? Misalnya ada seorang konsultan, yang hanya mau memberikan konsultasi bila dia dibayar sesuai dengan tarif yang telah dia tetapkan.
Catatan: Hukumnya boleh
Saya pernah membaca hadits, bahwa orang yang menahan ilmu adalah berdosa. Apakah orang seperti ini termasuk yang menahan ilmu, dan oleh karena itu dia berdosa?
Jawab: Hadits tersebut hanya berlaku untuk ilmu agama, bukan ilmu dunia.
2. Berkaitan dengan nomor 1: Lantas bagaimana dengan orang yang memang profesinya adalah membagikan ilmu, seperti guru atau dosen, termasuk guru agama dan ustadz? Mereka dibayar karena berjasa dalam mengajarkan ilmu kepada orang lain. Bagaimana hukum Islam dalam memandang hal ini?
jawab: Mayoritas ulama membolehkan mengambil upah karena mengajarkan ilmu agama.
3. Ada orang yang berpendapat bahwa ilmu itu gratis. Tapi sarana, upaya, pengorbanan dst untuk memberikan ilmu tersebutlah yang harus
dihargai dengan sejumlah uang. Saya sendiri, sampai saat ini memegang prinsip seperti ini (terutama ketika ada orang yang protes pada saya, "Kenapa anda menetapkan tarif untuk mengajarkan ilmu Anda?")
4. Saya adalah seorang penulis yang mencari penghasilan dengan cara mengajarkan ilmu dan kiat "cara menulis". Tapi bila ada orang yang
berkonsultasi kepada saya, biasanya saya bersedia melayaninya tanpa bayaran apapun. Tapi bila ada orang yang meminta saya untuk membedah atau mengomentari tulisannya, saya biasanya hanya mau bila dibayar. Sebab menurut saya, "tidak bersedia membedah karya tulis tanpa bayaran" BUKAN termasuk kategori "menahan ilmu". Lagipula, ketidaksediaan saya juga disebabkan saya tak punya waktu untuk
memenuhi permintaan seperti itu. Sebab sekadar info: Membedah karya tulis orang lain membutuhkan kerepotan tersendiri dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit.
Jawab: Apa yang anda lakukan tidaklah terlarang